Senin, 12 Oktober 2009

Mengkaji Ulang Pendistribusian Zakat

Menjelang sepuluh hari terakhir ramadhan, aktifitas ibadah di bulan suci ini bertambah dengan ditunaikannya ibadah zakat, infak dan shodaqah. Ibadah tersebut sebagian besar ditunaikan oleh mereka yang mempunyai kecukupan dalam hal materi atau yang dalam bahasa agama -mereka, disebut dengan kaum aghniya'. Tuntunan ibadah tersebut, bukan saja sebuah anjuran melainkan menjadi sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.
Menilik pelaksanaan zakat di bulan ramadhan dalam dua atau tiga tahun terakhir, kita sering dikejutkan adanya kejadian mengenaskan yang menimpa saudara kita para kaum dhu'afa yang harus berdesakan dan berhimpitan bahkan hingga jatuh korban demi sembako atau lembaran uang 10-20 ribu rupiah di depan rumah para aghniya'. Kejadian ini sering disebut sebagai "tragedi zakat", sebuah istilah yang sungguh ironis jika menilik hakikat makna zakat yang seharusnya menjadi kado indah bagi kaum dhu'afa di bulan ramadhan justru berbuah petaka.
Dalam sebuah kisah keteladanan, diceritakan sahabat Umar bin Khattab r.a. semasa menjadi khalifah tidak segan-segan memikul sendiri sekarung gandum dan membawanya sendiri (langsung) pada salah satu warganya yang tertimpa kelaparan. Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar tersebut menunjukkan tidak saja ketulusan dan kerendahan hati seorang pemimpin, tetapi tergambarkan pula adanya bentuk jalinan silaturrahim antara pemimpin dan rakyatnya dan memutus jurang pembeda (dalam hal ini status sosial) antara keduanya.
Belajar dari bahasa agama yang digunakan dalam perintah zakat yang memakai kalimat "wa aatuu az-zakat" (Q.S. al-Baqarah ayat 110) yang berarti "dan tunaikanlah (berikanlah) zakat". Penggunaan kalimat perintah "berikanlah" dari asal kata memberi menunjukkan bahwa aktifitas memberi merupakan bentuk kerja aktif dari seorang yang memberi (pemberi zakat) kepada orang yang diberi (penerima zakat). Bahasa ini diperkuat pula dengan istilah yang digunakan dalam fiqh Islam yang memakai istilah "mustahik zakat" untuk menyebut mereka, orang yang berhak "menerima" zakat, yang dalam Q.S. al-Taubah ayat 60 disebutkan sebanyak delapan golongan. Bahasa agama tersebut jelas sekali menggambarkan bahwa jika kita ingin memberi maka kita harus merealisasikan aktifitas tersebut dengan pro aktif, dalam arti mencari dan mendatangi, mereka yang akan diberi.
Dengan demikian, aktifitas pembagian (pendistribusian) zakat, dalam hal ini yang dilakukan sendiri oleh Muzakki (orang yang berzakat) tanpa melalui lembaga 'Amil Zakat, yang dilakukan dengan menyuruh para kaum dhu'afa (mustahik zakat) untuk mendatangi rumah kaum aghniya' (muzakki) perlu dikaji ulang, tidak saja untuk menghindari musibah/tragedi tapi lebih pada upaya memenuhi tuntunan berzakat sesuai apa yang dikehendaki oleh bahasa agama. Ketika seorang mustahik zakat mendatangi rumah muzakki, maka yang terjadi bukan aktifitas memberi zakat oleh si kaya tapi lebih/justru pada aktifitas meminta zakat oleh si miskin, dan ini tentu bertentangan dengan tuntunan yang seharusnya. Tidak hanya itu, pemandangan membanjirnya para mustahik zakat di depan rumah muzakki (dengan aktifitas meminta tersebut) semakin mengestablishkan status sosial muzakki sebagai si kaya, sehingga pemandangan tersebut justru semakin memperkuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin di negeri ini.
Untuk itu, kepada para aghniya' sekaligus muzakki, alangkah lebih afdhol dan indah jika mampu meneladani kisah khalifah Umar bin Khattab dan mengkaji kembali bahasa agama terkait perintah berzakat, dengan merubah sistem pendistribusian zakat, yang selama ini berlaku, dengan cara mendatangi langsung mereka, para mustahik/kaum dhu'afa. Niscaya, tidak saja keutamaan dan pahala zakat saja yang akan diterima tetapi juga keutamaan silaturrahim antara si kaya dan si miskin juga akan dituai, tentu kebahagiaan si miskin akan terlihat, tidak saja dari apa yang mereka terima tapi juga perasaan dihargai oleh si kaya yang berkenan mendatanginya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin tak lagi menganga lebar. Dan kondisi ini merupakan salah satu esensi akan makna dan hikmah ramadhan, yang tidak saja menjadi momentum pembentukan kesalehan individu tetapi melahirkan pula kesalehan sosial.
Waallahu a'lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar